Senin, 12 Oktober 2009

Larangan bawa HP kesekolah

Kalo sebelumnya Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kediri adalah larangan membawa dan menggunakan HP berkamera, bluethoot dan infra red, minggu lalu orang tua diberi edaran bahwa siswa dilarang membawa dan menggunakan HP selama mengikuti proses belajar mengajar di sekolah. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 12 Oktober 2009.
Hal ini dilakukan karena setelah diadakan razia HP walaupun yang dibawa adalah HP tak berkamera, telah ditemukan gambar atau SMS yang tidak layak bagi siswa SMK.
Larangan membawa dan mengggunakan HP adalah untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan supaya siswa lebih berkonsentrasi terhadap pelajaran yang diterima di sekolah.
Saya berharap semua siswa SMK Negeri 2 Kediri bisa mentaati peraturan ini dan tidak mencoba-coba untuk melanggarnya.